Dalam rangka menyambut mahasiswa baru, Divisi Pendidikan, Penelitian dan Profesi mengadakan kuliah umum dengan tema Kebijakan Rumah Susun Sewa di Yogyakarta. Acara ini merupakan rangkaian program kerja Divisi Pendidikan, Penelitian dan Profesi, kali ini panitia mendatangkan Bapak Deva Foster H. ST, M.Sc sebagai pembicara. Beliau memberikan materi mengenai kebijakan rumah susun sewa dengan mengangkat studi kasus di Yogyakarta. Kuliah umum ini diikuti oleh beberapa dosen pengajar dari Prodi PWK, mahasiswa Prodi PWK dan juga para alumni. Pada kegiatan yang dilaksanakan pada hari selasa 1 November 2011 di ruang kuliah 1 ini kelas dipenuhi oleh peserta kuliah umum, acara sempat terganggu dengan padamnya listrik di area JUTAP, Geodesi, dan Sipil. Namun rasa antusias peserta tetap tinggi sehingga pembicara tetap melanjutkan materi walau listrik padam. Acara ini ditutup dengan pemberian kenang-kenangan berupa Plakat dari panitia kepada pembicara yang diserahkan oleh ketua HMT PWK Malik Al Karim.
Gambar proses berjalannya kuliah umum oleh Bapak Deva Foster H. ST, M.Sc
Dalam Kuliah Umum tersebut dijelaskan mengenai pengertian dan sistem rusunawa yang ada di Yogyakarta. Rumah Susun adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional dalam arah horisontal maupun vertikal dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah terutama untuk tempat hunian, yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama dan tanah bersama. Banyak hal yang harus diperhatikan dalam rumah susun sewa (rusunawa) seperti: pola lingkungan rusun, peraturan perundangan yang terkait rusunawa, persyaratan teknis, tipilogi dan denah rumah susun.
Berikut ini merupakan rusunawa yang ada di Yogyakarta dan Sleman: