Yogyakarta – Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menggelar kegiatan reses Masa Sidang III Tahun Sidang 2024-2025 berupa rapat kerja dan diskusi bersama para pemangku kepentingan untuk melakukan inventarisasi materi pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Kegiatan ini diselenggarakan pada Rabu, 9 April 2025, di Ruang Serbaguna Kantor DPD RI DIY, Jl. Kusumanegara No. 133, Yogyakarta.
Dalam rapat kerja tersebut, Prof. Bakti Setiawan atau Prof Bobi, mewakili Departemen Arsitektur dan Perencanaan Universitas Gadjah Mada (UGM), turut hadir sebagai narasumber. Kehadiran beliau diundang langsung oleh Anggota Komite I DPD RI, Ibu Gusti Kanjeng Ratu Hemas, guna memberikan masukan dan perspektif akademik dalam diskusi mengenai dinamika penataan ruang di Daerah Istimewa Yogyakarta, khususnya setelah diterbitkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Kegiatan ini bertujuan untuk menghimpun informasi mengenai pelaksanaan kebijakan penataan ruang di daerah, mengidentifikasi dampak sosial, ekonomi, dan lingkungan dari perubahan regulasi, serta mendalami pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah. Selain diskusi dan penyampaian materi oleh narasumber, sesi interaktif juga digelar bersama perwakilan dari pemerintah daerah.
Hasil dari kegiatan ini akan dirangkum dalam laporan reses Komite I DPD RI, yang mencakup evaluasi pelaksanaan tata ruang, dokumentasi aspirasi masyarakat, serta rekomendasi kebijakan yang akan disampaikan kepada pemerintah pusat.
Reses ini diharapkan dapat menjadi wadah bagi DPD RI dalam memahami perkembangan kebijakan terkait dengan tata ruang di Yogyakarta, khususnya dalam penataan kawasan kumuh menjadi layak huni serta kaitannya dengan dampak kerusakan lingkungan. Dengan demikian, hasil kegiatan ini dapat menjadi dasar bagi perumusan kebijakan yang lebih inklusif dan berkelanjutan dalam penataan perkotaan di Indonesia.