Prof. Ir. Ikaputra, M.Eng., Ph.D., dosen Departemen Teknik Arsitektur dan Perencanaan (DTAP) Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada, resmi dikukuhkan sebagai Guru Besar Universitas Gadjah Mada pada Kamis (4/6) di Balai Senat Universitas Gadjah Mada. Dalam prosesi pengukuhan tersebut, Prof. Ikaputra menerima pengalungan samir Guru Besar oleh Ketua Dewan Guru Besar UGM yang didampingi Ketua Senat Akademik UGM dan Wakil Dekan Bidang Pendidikan dan Kemahasiswaan Fakultas Teknik UGM.
Pengukuhan ini menandai pencapaian akademik tertinggi dalam karier seorang dosen. Saat ini, Prof. Ikaputra menjadi salah satu dari 544 Guru Besar aktif di Universitas Gadjah Mada. Di lingkungan Fakultas Teknik UGM, beliau termasuk dalam 86 Guru Besar aktif dari total 112 Guru Besar yang dimiliki Fakultas Teknik.
Dalam pidato pengukuhannya yang berjudul “Marginalisasi Arsitektur Pusaka Perkotaan”, Prof. Ikaputra mengangkat isu penting mengenai semakin terpinggirkannya berbagai bentuk pusaka budaya perkotaan di tengah arus pembangunan, urbanisasi, dan globalisasi. Ia menjelaskan bahwa istilah “pusaka” digunakan untuk membantu masyarakat memahami berbagai peninggalan budaya yang memiliki nilai penting dan perlu dilindungi.
Prof. Ikaputra menyoroti bahwa Indonesia memiliki kekayaan pusaka yang sangat beragam, mulai dari pusaka alam yang telah diakui dunia, lanskap budaya dan kawasan perkotaan bersejarah. Dalam konteks perkotaan, pusaka tidak hanya berupa bangunan atau monumen tunggal, tetapi juga mencakup lanskap, struktur ruang, serta nilai-nilai budaya yang membentuk identitas sebuah kota. Berbagai kawasan seperti Kota Tua Yogyakarta, Kota Tua Surabaya, Kota Tua Lasem, Kota Tua Batavia, hingga Sumbu Filosofi Yogyakarta merupakan contoh pusaka perkotaan yang memiliki nilai sejarah dan budaya yang penting.
Namun demikian, menurut Prof. Ikaputra, pelestarian pusaka perkotaan masih menghadapi berbagai tantangan. Kerusakan akibat usia bangunan, bencana alam, tekanan pertumbuhan penduduk, serta kebutuhan pembangunan infrastruktur sering kali mengancam keberlangsungan kawasan bersejarah. Ia mencontohkan sejumlah kasus perubahan fisik kawasan bersejarah akibat pelebaran jalan, hilangnya aset perkeretaapian bersejarah, hingga terpinggirkannya kota-kota bersejarah yang berada di lokasi terpencil karena keterbatasan pendanaan dan perhatian pembangunan.
Lebih lanjut, Prof. Ikaputra menjelaskan bahwa marginalisasi pusaka juga terjadi dalam bentuk ketimpangan perhatian terhadap objek-objek warisan budaya. Bangunan atau kawasan yang dianggap lebih monumental kerap memperoleh perlindungan lebih besar, sementara bangunan bersejarah yang lebih kecil dan sederhana justru rentan diabaikan atau bahkan dibongkar. Kondisi tersebut berpotensi menghilangkan identitas lokal dan mengurangi keberagaman karakter kota-kota di Indonesia.
Sebagai penutup pidatonya, Prof. Ikaputra menekankan pentingnya pendekatan pelestarian pusaka perkotaan yang berkelanjutan. Menurutnya, pelestarian tidak boleh dipandang sebagai upaya mempertahankan masa lalu semata, tetapi harus menjadi bagian dari strategi pembangunan kota yang responsif terhadap tantangan masa depan, termasuk perubahan iklim dan kebutuhan pembangunan rendah emisi karbon. Berbagai inisiatif seperti kawasan rendah emisi di Malioboro dan pengembangan kawasan bersejarah yang lebih ramah lingkungan menunjukkan bahwa pelestarian pusaka dapat berjalan seiring dengan agenda pembangunan berkelanjutan.
Pengukuhan Prof. Ikaputra sebagai Guru Besar memperkuat kontribusi DTAP FT UGM dalam pengembangan ilmu arsitektur, pelestarian pusaka, dan perencanaan kota berkelanjutan. Gagasan yang disampaikan dalam pidato pengukuhannya juga memiliki keterkaitan erat dengan tujuan Sustainable Development Goals (SDGs), terutama SDG 11 (Sustainable Cities and Communities) melalui upaya pelestarian warisan budaya dan pengembangan kota yang berkelanjutan; SDG 13 (Climate Action) melalui dorongan pembangunan kawasan rendah emisi dan adaptasi terhadap dampak perubahan iklim; serta SDG 16 (Peace, Justice and Strong Institutions) melalui penguatan tata kelola dan perlindungan aset budaya sebagai bagian dari identitas dan memori kolektif masyarakat.
Berita oleh Rindi Dwi Cahyati

