Inventarisasi dan dokumentasi merupakan bagian dari proses perencanaan kawasan pusaka dan menjadi dasar bagi pelestarian pusaka secara keseluruhan. Inventarisasi dan dokumentasi kawasan pusaka bertujuan untuk menghasilkan informasi pusaka yang ada di suatu kawasan, meliputi keberadaan pusaka dan dilengkapi deskripsi serta penilaian signifikansinya. Informasi pusaka yang telah disusun digunakan untuk mengambil keputusan dalam perencanaan.
Permasalahan yang dihadapi Indonesia adalah bahwa masih banyak pusaka, baik alam, budaya, maupun saujana yang tidak terdokumentasi dengan baik atau bahkan belum terdokumentasi, sehingga banyak yang rusak dan bahkan hilang. Aset pusaka yang banyak dimiliki desa, termasuk desa-desa di Daerah Istimewa Yogyakarta juga menghadapi ancaman penurunan nilai-nilai keunggulannya karena kurangnya kepedulian masyarakat, dilupakan, dan banyaknya tekanan pembangunan yang dialami desa.
Pengabdian masyarakat ini dilakukan di Kalurahan Pleret, Kapanewon Pleret, Bantul untuk menginventarisasi dan mendokumentasikan pusaka-pusaka budaya yang ada. Pleret sebagai kawasan desa bersejarah (bekas ibukota kerajaan Mataran Islam) memiliki peninggalan-peninggalan pusaka yang penting untuk terus dilakukan pelestarian. Untuk itu, inventarisasi dan dokumentasi aset-aset bersejarah Pleret sebagai bagian dari pelestarian perlu dilakukan, yang hasilnya dapat diakses oleh semua masyarakat. Salah satu upaya adalah dengan menyusun peta dari hasil foto udara kawasan (melalui drone) yang menunjukkan lokasi peninggalan kerajaan Mataram Islam, yang saat ini berupa galian reruntuhan atau situs-situs istana, masjid agung, dan sebagainya.
Kegiatan pengabdian ini bertujuan pula untuk memenuhi Goal 11 dari SDGs (Sustainable Development Goals), khususnya Target 11.4: Protect the World’s Cultural and Natural Heritage. Strengthen efforts to protect and safeguard the world’s cultural and natural heritage. Diharapkan peta udara kawasan ini selain dapat diakses oleh pemerintah lokal juga dapat dikases oleh masyarakat luas untuk berbagai kepentingan. Peta ini dapat dipakai sebagai dasar perencanaan dan pengelolaan pembangunan desa, pelestarian, penelitian, dan tujan-tujuan pendidikan lainnya.
(Redaksi Tim PkM KBK HTCAUD)



