
Dalam rangka mendukung pelaksanaan kebijakan penataan ruang di Daerah Istimewa Yogyakarta, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY (DISPERTARU DIY) menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Dokumen Rencana Tata Ruang (RTRW DIY 2023–2043) serta Strategi Pengembangan Wilayah Satuan Ruang Strategis (SRS) Kasultanan dan Kadipaten 2023–2043. Kegiatan ini dilaksanakan pada Jumat, 25 April 2025, bertempat di Ruang Rapat Adhikari DISPERTARU DIY, dengan menghadirkan narasumber utama Prof. Ir. Bakti Setiawan, M.A., Ph.D. (Prof. Bobi) dari Universitas Gadjah Mada.
Dalam paparannya, Prof. Bobi menekankan pentingnya penataan ruang sebagai instrumen utama pembangunan wilayah yang berkelanjutan, inklusif, dan berbasis budaya. Dengan mengusung filosofi dasar Hamemayu Hayuning Bawana, beliau mengingatkan bahwa tata ruang DIY bukan hanya soal spasial, namun juga menyangkut nilai-nilai kultural dan historis yang membentuk identitas keistimewaan Yogyakarta.
Lebih lanjut, Prof. Bobi menyoroti urgensi menjadikan tata ruang sebagai panglima pembangunan, dengan mengintegrasikan seluruh program sektoral ke dalam kerangka ruang yang telah dirumuskan. Menurutnya, perencanaan tata ruang harus mampu menjawab isu-isu strategis daerah seperti ketimpangan spasial, risiko bencana, dan perlindungan kawasan budaya.
Penetapan dan pengembangan Satuan Ruang Strategis (SRS) Kasultanan dan Kadipaten menjadi salah satu upaya penting dalam mewujudkan keistimewaan tata ruang DIY. SRS diharapkan mampu menjadi model penataan ruang yang sinergis, partisipatif, dan adaptif terhadap dinamika sosial serta tantangan masa depan.
Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat kolaborasi antar-perangkat daerah serta menjadi momentum untuk memastikan bahwa pembangunan di DIY selalu berpijak pada visi jangka panjang yang berkelanjutan dan dijiwai oleh nilai-nilai kebudayaan.