Diumumkan kepada seluruh mahasiswa Program Sarjana Terapan, Sarjana, Profesi, dan Pascasarjana Universitas Gadjah Mada bahwa pendaftaran ulang dan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) Semester Gasal Tahun Akademik 2026/2027 telah dibuka. Mahasiswa diharapkan mencermati informasi berikut dan menyelesaikan proses heregistrasi tepat waktu.
Sebelum melakukan pengajuan cuti semester, aktif kembali, perpanjangan studi, serta keringanan atau penundaan pembayaran UKT, mahasiswa wajib terlebih dahulu mengurus persetujuan surat melalui SMS FT Persuratan. Setelah surat memperoleh persetujuan, pengajuan selanjutnya dapat diproses melalui SIMASTER.
Pembayaran UKT dilaksanakan mulai 1 – 31 Juli 2026 melalui bank mitra UGM: BNI, Bank Mandiri, BTN, BRI, Bank Syariah Indonesia, BPD DIY, CIMB Niaga, Bank Jateng, dan BCA. Tata cara pembayaran dapat dilihat di laman akademik.ugm.ac.id.
Terdapat beberapa ketentuan khusus berdasarkan status mahasiswa:
- Mahasiswa aktif langsung melakukan pembayaran UKT sesuai kewajiban melalui bank mitra.
- Mahasiswa yang terputus studinya (cuti/tidak aktif) dapat mengajukan ijin aktif kembali melalui SIMASTER paling lambat 24 Juli 2026.
- Mahasiswa perpanjangan studi wajib mengajukan permohonan melalui SIMASTER paling lambat 24 Juli 2026, dengan persetujuan program studi/fakultas diterima paling lambat 28 Juli 2026.
- Mahasiswa yang telah lulus yudisium sampai 31 Juli 2026 dan menunggu wisuda tidak perlu daftar ulang dan dibebaskan dari kewajiban pembayaran UKT.
- Penerima KIP-Kuliah/ADik yang beasiswanya masih aktif mengikuti ketentuan Ditmawa UGM. Jika beasiswa telah berakhir, wajib meminta pembaruan seting UKT ke fakultas terlebih dahulu.
Bagi mahasiswa yang mengalami kesulitan pembayaran, UGM menyediakan dua fasilitas berikut:
- Penundaan pembayaran UKT – dapat diajukan melalui simaster.ugm.ac.id pada 23 Juni – 24 Juli 2026. Jika disetujui, pembayaran dilakukan pada 21 September – 2 Oktober 2026.
- Keringanan pembayaran UKT – permohonan diajukan pada periode yang sama (23 Juni – 24 Juli 2026). Khusus pengajuan refund bagi mahasiswa yang lulus yudisium dibuka pada 28 September – 9 Oktober 2026.
Mahasiswa yang berencana mengambil cuti akademik dapat mengajukan permohonan melalui SIMASTER paling lambat 21 Agustus 2026, dengan persetujuan Dekan diberikan hingga 28 Agustus 2026. Cuti tidak dapat diajukan bagi mahasiswa yang sedang menyelesaikan tugas akhir, dalam masa perpanjangan studi, atau masih menerima beasiswa.
Perlu diperhatikan, mahasiswa yang sampai dengan 31 Juli 2026 tidak melakukan pendaftaran ulang, tidak mengajukan cuti akademik, dan tidak mengajukan penundaan pembayaran UKT akan ditetapkan berstatus Non Aktif dan tidak diperkenankan mengikuti kegiatan akademik serta menggunakan seluruh fasilitas kampus selama Semester Gasal 2026/2027.
Informasi lebih lanjut dapat dicermati melalui edaran resmi yang terlampir pada tautan di bawah