• Portal UGM
  • Portal Akademik
  • IT Center
  • Simaster
  • Library
  • Research
  • Webmail
  • Indonesia
    • Indonesia
    • English
Universitas Gadjah Mada Departemen Teknik Arsitektur Dan Perencanaan
Universitas Gadjah Mada
  • Beranda
  • Tentang Kami
    • Sejarah
    • Visi Misi
    • Peta Kampus
    • Sertifikat Akreditasi
    • Struktur Organisasi
    • Informasi Dosen & Staf
  • Aktivitas
    • Berita
    • Prestasi Mahasiswa
    • Organisasi Mahasiswa
    • P2MKA
    • Kegiatan Internasional
      • ICIAP
    • Kalender Akademik
  • Program
  • Fasilitas
    • Perpustakaan
      • Perpustakaan Pusat
      • Referensi Buku
    • Sistem Manajeman Safety, Health, and Environment (SHE)
  • Link
    • Universitas Gadjah Mada
    • Fakultas Teknik
    • Program Sarjana Arsitektur
    • Program Profesi Arsitek (PPAr)
    • Program Master Arsitektur
    • Program Doktor Arsitektur
    • Program Sarjana Perencanaan Wilayah dan Kota
    • Program Master Perencanaan Wilayah dan Kota
    • Program Doktor Perencanaan Wilayah dan Kota
    • Program Master Rancang Kota
    • MBKM (0)
  • Akademik & Kemahasiswaan
    • Alumni
      • Layanan Legalisasi dan Translasi
      • KAGAMA UGM
      • Himpunan Alumni
    • Pengumuman
    • Persuratan
    • Informasi
    • Beasiswa
  • Beranda
  • Berita
  • Informasi Heregistrasi Semester Gasal Tahun Akademik 2026/2027

Informasi Heregistrasi Semester Gasal Tahun Akademik 2026/2027

  • Berita
  • 26 Juni 2026, 23.18
  • Oleh: rafaferdinansyahsupriyadi
  • 0

Diumumkan kepada seluruh mahasiswa Program Sarjana Terapan, Sarjana, Profesi, dan Pascasarjana Universitas Gadjah Mada bahwa pendaftaran ulang dan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) Semester Gasal Tahun Akademik 2026/2027 telah dibuka. Mahasiswa diharapkan mencermati informasi berikut dan menyelesaikan proses heregistrasi tepat waktu.

Sebelum melakukan pengajuan cuti semester, aktif kembali, perpanjangan studi, serta keringanan atau penundaan pembayaran UKT, mahasiswa wajib terlebih dahulu mengurus persetujuan surat melalui SMS FT Persuratan. Setelah surat memperoleh persetujuan, pengajuan selanjutnya dapat diproses melalui SIMASTER.

Pembayaran UKT dilaksanakan mulai 1 – 31 Juli 2026 melalui bank mitra UGM: BNI, Bank Mandiri, BTN, BRI, Bank Syariah Indonesia, BPD DIY, CIMB Niaga, Bank Jateng, dan BCA. Tata cara pembayaran dapat dilihat di laman akademik.ugm.ac.id.

Terdapat beberapa ketentuan khusus berdasarkan status mahasiswa:

  • Mahasiswa aktif langsung melakukan pembayaran UKT sesuai kewajiban melalui bank mitra.
  • Mahasiswa yang terputus studinya (cuti/tidak aktif) dapat mengajukan ijin aktif kembali melalui SIMASTER paling lambat 24 Juli 2026.
  • Mahasiswa perpanjangan studi wajib mengajukan permohonan melalui SIMASTER paling lambat 24 Juli 2026, dengan persetujuan program studi/fakultas diterima paling lambat 28 Juli 2026.
  • Mahasiswa yang telah lulus yudisium sampai 31 Juli 2026 dan menunggu wisuda tidak perlu daftar ulang dan dibebaskan dari kewajiban pembayaran UKT.
  • Penerima KIP-Kuliah/ADik yang beasiswanya masih aktif mengikuti ketentuan Ditmawa UGM. Jika beasiswa telah berakhir, wajib meminta pembaruan seting UKT ke fakultas terlebih dahulu.

Bagi mahasiswa yang mengalami kesulitan pembayaran, UGM menyediakan dua fasilitas berikut:

  • Penundaan pembayaran UKT – dapat diajukan melalui simaster.ugm.ac.id pada 23 Juni – 24 Juli 2026. Jika disetujui, pembayaran dilakukan pada 21 September – 2 Oktober 2026.
  • Keringanan pembayaran UKT – permohonan diajukan pada periode yang sama (23 Juni – 24 Juli 2026). Khusus pengajuan refund bagi mahasiswa yang lulus yudisium dibuka pada 28 September – 9 Oktober 2026.

Mahasiswa yang berencana mengambil cuti akademik dapat mengajukan permohonan melalui SIMASTER paling lambat 21 Agustus 2026, dengan persetujuan Dekan diberikan hingga 28 Agustus 2026. Cuti tidak dapat diajukan bagi mahasiswa yang sedang menyelesaikan tugas akhir, dalam masa perpanjangan studi, atau masih menerima beasiswa.

Perlu diperhatikan, mahasiswa yang sampai dengan 31 Juli 2026 tidak melakukan pendaftaran ulang, tidak mengajukan cuti akademik, dan tidak mengajukan penundaan pembayaran UKT akan ditetapkan berstatus Non Aktif dan tidak diperkenankan mengikuti kegiatan akademik serta menggunakan seluruh fasilitas kampus selama Semester Gasal 2026/2027.

Informasi lebih lanjut dapat dicermati melalui edaran resmi yang terlampir pada tautan di bawah

Heregistrasi Gasal 2026-2027

Tags: berita
Universitas Gadjah Mada

Departemen Teknik Arsitektur dan Perencanaan

Fakultas Teknik

Universitas Gadjah Mada

Jln. Grafika No. 2 Yogyakarta, 55281, Indonesia

   archiplan@ugm.ac.id
   +62 (274) 580092
   +62 (274) 580854

KERJA SAMA

  • Kerja Sama Dalam Negeri
  • Alumni
  • Kerja Sama Internasional

LAYANAN

  • Pengumuman
  • Informasi
  • Alur Persuratan

LAINNYA

  • Pendaftaran Mahasiswa Baru
  • Beri Masukan atau Aspirasi
  • Pendataan Prestasi Mahasiswa

PELAPORAN

  • Whistleblowing System

© 2026 DTAP UGM

KEBIJAKAN PRIVASI/PRIVACY POLICY