Dosen Departemen Teknik Arsitektur dan Perencanaan (DTAP) Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada, Prof. Ir. Bakti Setiawan, M.A., Ph.D., menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Dokumen Rencana Tata Ruang yang membahas Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2023–2043 serta Strategi Pengembangan Wilayah Satuan Ruang Strategis (SRS) Kasultanan dan SRS Kadipaten Tahun 2023–2043. Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta pada Senin (25/5) di Ruang Rapat Adhikari, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DISPERTARU) DIY.
Dalam kesempatan tersebut, Prof. Bakti Setiawan menyampaikan materi mengenai perencanaan dan pengendalian tata ruang pada Satuan Ruang Strategis (SRS) dengan berlandaskan nilai-nilai keistimewaan DIY. Materi yang disampaikan menekankan bahwa tata ruang tidak hanya dipahami sebagai instrumen pengaturan fisik wilayah, tetapi juga sebagai sarana untuk mewujudkan tujuan pembangunan yang lebih luas, termasuk pelestarian nilai budaya, perlindungan lingkungan, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Prof. Bakti menjelaskan bahwa Daerah Istimewa Yogyakarta memiliki karakteristik geo-ekologis dan kultural yang khas, sehingga pengembangan wilayah perlu mempertimbangkan keterkaitan antara aspek ruang, lingkungan, sejarah, dan budaya. Menurutnya, keberadaan Satuan Ruang Strategis memiliki posisi penting sebagai kawasan inti yang merepresentasikan nilai-nilai keistimewaan DIY sekaligus menjadi model pengembangan tata ruang yang berkelanjutan.
Dalam paparannya, ia juga menyoroti pentingnya pengembangan SRS yang tidak berhenti pada aspek perlindungan kawasan semata. Pengembangan dan pemanfaatan kawasan perlu dilakukan secara terencana agar mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Oleh karena itu, penyusunan rencana induk (masterplan) yang komprehensif menjadi langkah penting untuk memastikan sinkronisasi antara kebijakan tata ruang, program pembangunan, serta upaya pelestarian kawasan keistimewaan.
Selain itu, Prof. Bakti menggarisbawahi perlunya sinergi antarlembaga dan pemangku kepentingan dalam pengelolaan SRS. Menurutnya, koordinasi lintas sektor, keterlibatan masyarakat lokal, serta harmonisasi dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah menjadi faktor kunci dalam mewujudkan pengembangan kawasan yang efektif dan berkelanjutan. Ia juga menekankan pentingnya keseimbangan antara perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan kawasan sebagai bagian dari strategi pelestarian nilai-nilai keistimewaan DIY.
Kegiatan sosialisasi ini menjadi forum penting untuk memperkuat pemahaman para pemangku kepentingan mengenai arah penataan ruang DIY hingga tahun 2043 sekaligus menyelaraskan strategi pengembangan wilayah yang berbasis pada karakteristik dan identitas keistimewaan daerah. Kehadiran Prof. Bakti Setiawan sebagai akademisi dan pakar perencanaan wilayah diharapkan dapat memberikan kontribusi pemikiran dalam mendukung implementasi kebijakan tata ruang yang lebih terintegrasi, adaptif, dan berorientasi pada keberlanjutan.
Kegiatan ini sejalan dengan beberapa tujuan Sustainable Development Goals (SDGs), terutama SDG 11 (Sustainable Cities and Communities) melalui upaya pengembangan wilayah yang inklusif, aman, tangguh, dan berkelanjutan; SDG 15 (Life on Land) melalui perhatian terhadap perlindungan lingkungan dan kawasan bernilai penting; serta SDG 17 (Partnerships for the Goals) yang tercermin dalam penguatan kolaborasi antara pemerintah, akademisi, dan berbagai pemangku kepentingan dalam perencanaan dan pengelolaan ruang berbasis nilai keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Berita oleh Rindi Dwi Cahyati

