Yogyakarta, 15 September 2026 Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada (FT UGM) menerbitkan Surat Edaran Nomor 1193007/UN1/FTK/I/KM/2026 tentang Ketentuan Selebrasi Mahasiswa Setelah Ujian Tugas Akhir. Edaran tersebut mengatur tata cara perayaan mahasiswa setelah menyelesaikan ujian tugas akhir agar tetap berlangsung secara sederhana, elegan, dan sesuai dengan etika kehidupan kampus.
Dalam surat edaran yang ditetapkan di Yogyakarta pada 30 Juli 2026 tersebut, FT UGM menegaskan bahwa selebrasi atas keberhasilan mahasiswa merupakan bentuk penghargaan sekaligus hak mahasiswa. Namun, pelaksanaannya perlu memperhatikan ketertiban serta kenyamanan sivitas akademika.
Salah satu ketentuan utama dalam edaran tersebut adalah selebrasi di lingkungan kampus hanya dapat dilakukan setelah seluruh rangkaian ujian dan pengumuman kelulusan selesai. Mahasiswa diminta untuk tetap memperhatikan etika akademik serta kenyamanan sivitas akademika selama melaksanakan perayaan.
Surat edaran tersebut turut menegaskan bahwa hak untuk menyandang gelar akademik atau profesi diperoleh mahasiswa pada saat yudisium dan setelah mendapatkan ijazah, serta setelah seluruh persyaratan akademik dan administratif untuk memperoleh gelar dinyatakan terpenuhi.
Dengan demikian, FT UGM mendorong mahasiswa untuk tetap merayakan pencapaian setelah melalui seluruh tahapan akademik secara resmi. Selebrasi diharapkan menjadi bentuk apresiasi atas perjuangan mahasiswa tanpa mengabaikan aturan akademik dan kenyamanan lingkungan kampus.
Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Dekan Fakultas Teknik UGM, Prof. Ir. Selo, S.T., M.T., M.Sc., Ph.D., IPU, ASEAN Eng. pada 30 Juli 2026.
Pada intinya, mahasiswa tetap diperbolehkan merayakan keberhasilan menyelesaikan tugas akhir, tetapi perayaan di lingkungan kampus dilakukan setelah rangkaian ujian dan pengumuman kelulusan selesai, sementara penggunaan atribut yang mengindikasikan gelar atau kelulusan harus menunggu penetapan resmi melalui proses yudisium.
